SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur sekaligus Ketua Fraksi Gabungan Partai Gelora, PAN, dan PDI Perjuangan (GAP), Faizal Rachman, melontarkan kritik keras terhadap respons Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyikapi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan petani.
Dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Faizal bahkan menyebut kondisi tersebut membuat Kutai Timur seolah tidak memiliki Bupati maupun Dinas Perkebunan yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor perkebunan.
Pernyataan itu disampaikan setelah Dinas Perkebunan Kutai Timur dinilai tidak mampu menunjukkan data terkini mengenai harga pembelian TBS di pabrik-pabrik kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut.
“Saya minta tampilkan laporan harga pembelian sawit di seluruh pabrik yang ada di Kutai Timur. Ternyata tidak ada. Padahal isu harga sawit turun ini sudah lama muncul dan menjadi keresahan masyarakat,” ujar Faizal.
Menurutnya, Dinas Perkebunan sebagai perangkat teknis pemerintah daerah seharusnya menjadi pihak pertama yang bergerak ketika muncul gejolak harga di tingkat petani.
Ia menilai dinas memiliki akses dan komunikasi langsung dengan perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit sehingga semestinya dapat melakukan pemantauan secara berkala dan memberikan laporan kepada kepala daerah.
“Harusnya begitu isu ini muncul, Dinas Perkebunan langsung bergerak. Hubungi perusahaan, lakukan survei, kumpulkan data, cari tahu penyebabnya. Jangan menunggu masalah semakin besar,” katanya.
Kritik Faizal muncul di tengah keluhan petani sawit yang mengaku harga TBS di sejumlah perusahaan turun hingga di bawah Rp3.000 per kilogram. Padahal berdasarkan penetapan harga resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk periode Mei 2026, harga TBS kelapa sawit umur 10 tahun berada di kisaran Rp3.617 per kilogram.
Menurut Faizal, selisih harga tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan melakukan pengawasan.
Ia mengaku heran karena hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk pengawasan lapangan maupun kebijakan yang memberikan kepastian kepada petani.
“Jadi Kutai Timur ini seperti tidak punya Bupati. Seperti tidak punya Dinas Perkebunan. Kasihan masyarakat. Bupati itu punya tangan namanya Dinas Perkebunan. Isu ini sudah lama muncul, tapi dinas tidak bisa menjawab apa-apa,” tegasnya.
Faizal menilai Dinas Perkebunan seharusnya aktif memberikan masukan kepada Bupati Kutai Timur terkait kondisi harga sawit yang terus menurun.
Ia mendorong agar dinas segera melakukan pendataan di seluruh pabrik kelapa sawit, berkoordinasi dengan Forum Kelapa Sawit, penyuluh pertanian lapangan (PPL), hingga kelompok petani untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi di lapangan.
Hasil pengawasan tersebut, kata dia, harus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah nyata.
“Dinas harus menghadap bupati, menyampaikan kondisi sebenarnya dan meminta arahan. Kalau perlu diterbitkan surat edaran agar perusahaan tidak seenaknya menurunkan harga sawit. Pemerintah harus hadir membela masyarakat,” ujarnya.
Faizal juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah mengeluarkan arahan kepada perusahaan agar tidak melakukan penurunan harga sawit secara sepihak. Bahkan, menurutnya, terdapat ancaman tindakan tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur belum mengeluarkan kebijakan serupa untuk melindungi petani sawit di daerah.
“Bagi saya ini yang membuat geregetan. Surat dari gubernur sudah ada, dinas juga sudah menerima. Kenapa tidak segera berkoordinasi dengan bupati untuk mengeluarkan surat edaran atau langkah lain? Jangan sampai pemerintah terkesan diam saat petani menjerit,” katanya.
Faizal menegaskan bahwa sawit merupakan salah satu penopang utama ekonomi masyarakat Kutai Timur. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan kepada petani dengan memastikan harga pembelian TBS berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur belum memberikan tanggapan terkait kritik yang disampaikan Fraksi GAP DPRD Kutai Timur.








































