Sangatta – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Timur versi Andi Zulfian, angkat bicara keras menanggapi laporan dugaan pelanggaran kode etik dan maladministrasi oleh salah satu pejabat strategis di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sekaligus Bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutai Timur.
Laporan yang disampaikan oleh warga bernama Faisal Afzalul Fawzan ke Inspektorat Wilayah dan BKPSDM Kutim itu menyoroti penyusunan perubahan RKPD 2025 yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan seluruh personel TAPD sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bupati Kutim Nomor 900/K.226/2024. Tindakan tersebut dianggap melanggar prinsip kolektivitas, transparansi, dan partisipatif dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Menanggapi hal itu, Andi Zulfian menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Kutim segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. “Ini bukan sekadar soal prosedur yang dilangkahi, ini menyangkut nasib ribuan warga yang sangat terdampak akibat mandeknya realisasi APBD. Kami minta yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya,” ujarnya tegas, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, lambannya realisasi APBD Kutim yang baru mencapai kurang lebih 21 persen pada pertengahan tahun bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. “Ini menyangkut pelayanan publik, proyek pembangunan, bahkan bisa berujung pada kesalahan penyusunan rencana anggaran yang bahkan dapat berujung pada peningkatan risiko korupsi,” tambah Zulfian.
Lebih lanjut, KNPI Kutim mendesak Polres Kutai Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk turun tangan mendalami potensi pelanggaran hukum yang bisa timbul akibat penyalahgunaan wewenang dalam penyusunan RKPD tersebut.
“Kalau ada indikasi pengondisian program atau proyek demi kepentingan kelompok tertentu, maka ini bisa masuk ranah pidana. Jangan sampai aparat penegak hukum tutup mata,” tegas Zulfian.
KNPI Kutim juga meminta Bupati untuk segera mengevaluasi dan melakukan reformasi internal di tubuh TAPD, termasuk pembentukan SOP yang mewajibkan dokumentasi rapat dan keterbukaan publik. “Kami pemuda tidak ingin melihat Kutim terus dirugikan oleh ulah segelintir orang yang menyalahgunakan jabatan,” tutupnya.







































