SANGATTA — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kutai Timur di bawah kepemimpinan Andi Zulfian, Leonard G. Sado, dan Saijah Gani dilaporkan ke Kepolisian Resor Kutai Timur terkait penggunaan logo dan atribut KNPI dalam sebuah unggahan media sosial.
Andi Zulfian mengungkapkan, dirinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penggunaan logo dan atribut KNPI pada sebuah pamflet kritik terhadap kebijakan pengadaan mobil dinas senilai Rp75 miliar yang diunggah melalui akun Facebook.
“Kami dilaporkan terkait penggunaan logo dan atribut KNPI pada sebuah pamflet kritikan kami terhadap pemerintah yang melakukan pengadaan mobil dengan anggaran Rp75 miliar itu di akun Facebook,” ujar Andi usai menjalani pemeriksaan.
Dalam laporan tersebut, pengurus DPD KNPI Kutai Timur disebut disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP 2023. Pasal tersebut mengatur tentang dugaan penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.

Namun demikian, Andi menilai laporan tersebut tidak terlepas dari dinamika internal organisasi yang sedang terjadi. Ia menyebut pelaporan itu sebagai bentuk tekanan terhadap sikap kritis pemuda terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Terlepas dari dinamika organisasi yang ada, kami merasa hal seperti ini adalah upaya pembungkaman dan intimidasi. Sebab konsen kami sebagai pemuda memang adalah mendorong transparansi penggunaan APBD di tengah efisiensi dan turunnya pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur ini,” tegasnya.
Ia juga mengaitkan laporan tersebut dengan langkah KNPI Kutim yang sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana hibah ke pihak kepolisian.
“Kemudian memang kami sementara menunggu perkembangan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan hibah yang kami laporkan di Polres Kutai Timur,” lanjut Andi.
Menurutnya, proses pemeriksaan masih akan berlanjut dalam waktu dekat dengan agenda pemanggilan sejumlah saksi tambahan.
“Untuk pemeriksaan lanjutan, beberapa saksi akan dipanggil termasuk pengurus DPD KNPI Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya.









































